1. Penggunaan Fasilitas Transaksi Online
    Setiap transaksi yang dilakukan melalui fasilitas Transaksi Online Samuel Aset Manajemen (“Transaksi Online”) tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur di bawah ini. PT Samuel Aset Manajemen (“SAM”) dapat mengubah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.

    Dengan menjadi Nasabah dan selama menggunakan Transaksi Online ini, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah membaca segala ketentuan yang berlaku bagi penggunaan Transaksi Online ini, termasuk namun tidak terbatas pada Prospektus, fund factsheet, dan materi lain yang disediakan sebagai bagian pelayanan Transaksi Online SAM. Nasabah juga telah memastikan bahwa dirinya bukan merupakan pihak yang berdasarkan peraturan yang berlaku dilarang untuk berinvestasi pada Reksa Dana SAM dengan memperhatikan ketentuan bahwa Reksa Dana SAM merupakan produk yang diterbitkan berdasarkan Hukum Republik Indonesia dan tidak dimaksudkan untuk ditawarkan kepada pihak di luar yurisdiksi Republik Indonesia di mana berdasarkan ketentuan peraturan di yurisdiksi tersebut, SAM dan/atau Reksa Dana SAM wajib melakukan pendaftaran.

    Informasi yang tersedia pada Transaksi Online ini tidak menggantikan dokumen resmi yang secara ketentuan wajib disediakan bagi investor. Untuk melindungi Nasabah, dalam hal terdapat perbedaan antara data dan/atau informasi yang dihasilkan pada Transaksi Online ini, maka data dan/atau informasi yang diterbitkan Bank Kustodian merupakan data dan/atau informasi yang dianggap benar dan mengikat. 

  2. Informasi Nasabah
    Setiap informasi yang kami peroleh dari Nasabah melalui akses fasilitas Transaksi Online dari waktu ke waktu akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kebijakan Privasi.

    Registrasi Nasabah akan segera diproses. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Pasal 17 yang menyebutkan bahwa PJK wajib melakukan verifikasi kebenaran identitas Calon Nasabah melalui pertemuan langsung (face to face) dengan Calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas Calon Nasabah. Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face) dapat digantikan dengan verifikasi melalui sarana elektronik milik PJK. Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face) dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Verifikasi dilakukan melaui proses dan sarana elektronik milik PJK dan/atau milik Calon Nasabah dan;
    b. Verifikasi wajib memanfaatkan data kependudukan yang memenuhi 2 (dua) factor otentikasi. 
  1. User ID dan Password
    Dalam menggunakan fasilitas Transaksi Online, Nasabah akan diminta untuk mengisi User ID dan password untuk melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah. SAM menyarankan agar Nasabah tidak membuat password yang berkaitan dengan nama, kerabat, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nomor kartu tanda penduduk, maupun nomor paspor Nasabah. Lebih lanjut SAM menyarankan agar Nasabah menggunakan password yang dikombinasikan antara huruf dengan angka. Nasabah bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan dari User ID dan password Nasabah, dan SAM tidak bertanggung jawab atas penggunaan User ID dan password Nasabah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab maupun atas kerugian yang timbul akibat penggunaan fasilitas Transaksi Online dengan menggunakan User ID dan password Nasabah. 
  1. Pernyataan dan Jaminan
    Dalam menggunakan Transaksi Online, Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah sudah berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun dan mempunyai kepasitas hukum untuk membuat suatu perjanjian maupun untuk melaksanakan suatu transaksi dengan pihak lainnya tanpa suatu perwalian. Lebih lanjut dalam menggunakan User ID dan password Nasabah, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah merupakan pihak yang berwenang untuk log in dengan User ID dan password dari account Nasabah. 
  1. Ketepatan Informasi Transaksi
    Sebelum atau pada saat Nasabah menggunakan fasilitas Transaksi Online, Nasabah akan dihadapkan pada layar konfirmasi dimana Nasabah bertanggung jawab atas setiap data yang diisi pada saat menggunakan Transaksi Online termasuk namun tidak terbatas pada jumlah pembelian, pembelian kembali, maupun pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dikehendaki Nasabah. SAM tidak bertanggung jawab atas setiap ketepatan data-data yang diisi oleh Nasabah pada saat menggunakan fasilitas Transaksi Online, maupun atas setiap kerugian yang timbul akibat pengisian data-data tersebut oleh Nasabah.
  1. Hak SAM untuk Menunda, Menghentikan, atau Membatalkan Transaksi Nasabah
    SAM mempunyai kewenangan tanpa perlu memberikan suatu pemberitahuan terhadap Nasabah, untuk menunda, menghentikan, atau membatalkan transaksi Nasabah melalui fasilitas Transaksi Online apabila diketahui atau dianggap oleh SAM bahwa transaksi Nasabah akan digunakan untuk suatu tindak pidana, atau kekayaan Nasabah diperoleh karena suatu tindak pidana, maupun karena diperintahkan oleh otoritas yang berwenang.

    Sesuai dengan POJK No. 23 tahun 2019, Account Nasabah dapat ditutup/diblokir apabila Nasabah terbukti, diketahui, atau patut diduga:
    - Menolak pengkinian data profil Nasabah
    - Menggunakan dokumen palsu, dan/atau menyampaikan informasi yang tidak benar
    - Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui berasal dari tindak pidana, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
  1. Perubahan Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan
    Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terhadap Nasabah. Perubahan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini mungkin berimplikasi terhadap penggunaan fasilitas Transaksi Online. 
  1. Persetujuan Terhadap Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan
    Dengan melaksanakan transaksi melalui fasilitas Transaksi Online, Nasabah menyetujui syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dan juga ketentuan ketentuan lainnya yang terdapat dalam website SAM. 
  2. Hukum Yang Berlaku
    Penggunaan fasilitas Transaksi Online serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
  3. Kebijakan Pembelian 
    Dengan melakukan pembelian (subscription) Unit Penyertaan Reksa Dana melalui fasilitas transaksi online ini, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah membaca dan mengerti isi dari Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan termasuk namun tidak terbatas mengenai biaya-biaya yang ada termasuk biaya pengelolaan (management fee) serta risiko-risiko yang ada dengan melakukan investasi pada Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan. 
  1. Cut-Off Time Pembelian
    Nasabah mengerti bahwa pembelian (subscription) Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Nasabah melalui fasilitas transaksi online ini mempunyai cut off time untuk penggunaan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana. Adapun cut off time penggunaan NAB Unit Penyertaan Reksa Dana melalui fasilitas transaksi online ini adalah sebagai berikut:
    1. Pesanan pembelian (subscription) Unit Penyertaan melalui fasilitas transaksi online ini dapat dilakukan sejak H-1 s/d Pukul 13.00 H+0 akan menggunakan NAB Unit Penyertaan Reksa pada hari bursa yang sama.
    2. Pesanan pembelian (subscription) Unit Penyertaan melalui fasilitas transaksi online yang dilakukan setelah Pukul 13.00 atau Hari Libur Bursa akan menggunakan NAB Unit Penyertaan Reksa Dana yang diumumkan di hari bursa berikutnya.
  1. Pembatasan Tanggung Jawab
    SAM tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian baik langsung maupun tidak langsung, maupun terhadap kerugian pihak lainnya, yang timbul sebagai akibat dari setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui fasilitas Transaksi Online, kecuali SAM dinyatakan bersalah karena telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan kerugian tersebut oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) setelah tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan Nasabah.

    Dalam penyelesaian pengaduan Nasabah, SAM menggunakan mekanisme pengajuan ganti rugi kepada Nasabah mengikuti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Kuangan sebagai berikut:
    a. Mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa penjelasan mengenai produk dan/atau pemanfaatan layanan yang tidak sesuai dengan bukti- bukti;
    b. Permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian;
    c. Permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
    d. Ganti kerugian hanya berdampak langsung terhadap konsumen dan paling banyak hanya sebesar nilai kerugian yang dialami konsumen. 
  1. Penggunaan Fasilitas Transaksi Online
    Fasilitas Transaksi Online ini hanya dapat digunakan untuk kepentingan Nasabah saja dan Nasabah tidak akan menggunakan fasilitas Transaksi Online ini untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang, pencurian, penggelapan, penipuan, maupun penyediaan dana untuk terorisme. SAM tidak bertanggungjawab atas setiap tujuan penggunaan fasilitas Transaksi Online.

    Nasabah menyetujui bahwa Transaksi Online dan semua layanan yang terkait dengan Reksa Dana SAM adalah kekayaan intelektual milik PT Samuel Aset Manajemen atau milik pihak lain yang menjadi sumber data dan informasi SAM. Nasabah menyetujui untuk tidak mereproduksi, mentransmisikan, menyebarkan, menjual, mendistribusikan, mempublikasikan, menyiarkan, menyebarluaskan, atau menggunakan untuk tujuan komersial segala yang terkait dengan Transaksi Online tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari SAM, juga menyetujui untuk tidak menggunakan Transaksi Online dan semua layanan yang terkait untuk tujuan ilegal. 
  1. Keamanan Fasilitas Transaksi Online SAM
    Fasilitas Pembayaran disediakan melalui website yang aman. Namun demikian, Nasabah mengetahui dan setuju bahwa transmisi atau akses internet tidak selamanya menciptakan suatu transaksi pembayaran yang aman dan pribadi, dan karenanya setiap pesan atau informasi yang Nasabah kirimkan atau gunakan dalam Transaksi Online mungkin untuk dibajak atau diambil oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.



PRINSIP MENGENAL NASABAH OLEH PENYEDIA JASAKEUANGAN DISEKTOR PASARMODAL